Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum mengakomodir keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2020
Berlaku Tanggal
27 Januari 2020
Sumber
LN.2020/NO.28, TLN.2020/NO.6460, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 8 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.