PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 1973
Diundangkan Tanggal
23 Januari 1973
Berlaku Tanggal
23 Januari 1973
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973 melalui link di bawah ini: