PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
PP Tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Ditetapkan Tanggal
03 September 1973
Diundangkan Tanggal
03 September 1973
Berlaku Tanggal
03 September 1973
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 melalui link di bawah ini: