PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 1950
Tahun
1950
Tentang
PP Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 1950
Diundangkan Tanggal
28 Februari 1950
Berlaku Tanggal
27 Desember 1949
Sumber
LN. 1950/15 LL BPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Peraturan Daerahna Menteri, Wakil-Wakil Peraturan Daerahna Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 54) dan Penetapan Peraturan Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 15) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 69)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Peraturan Daerahna Menteri, Wakil-Peraturan Daerahna Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1952 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai “Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Peraturan Daerahna Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.