Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa PN. Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 NO. 21).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
41 Tahun 1970
Tahun
1970
Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Ditetapkan Tanggal
24 September 1970
Diundangkan Tanggal
24 September 1970
Berlaku Tanggal
24 September 1970
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 59
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara “Bina Karya”
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.