Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa PN. Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 NO. 21).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 1970

Tahun
1970

Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Ditetapkan Tanggal
24 September 1970

Diundangkan Tanggal
24 September 1970

Berlaku Tanggal
24 September 1970

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 59

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara “Bina Karya”

Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.