Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2010

Berlaku Tanggal
15 Maret 2010

Sumber
LN. 2010 No. 52, TLN No. 5122, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.