Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2015

Berlaku Tanggal
24 April 2015

Sumber
LN.2015/NO.39, TLN.2015/NO.5666, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kebudayaan Dan Pariwisata

Download Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 9 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.