Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
PP Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2021
Berlaku Tanggal
02 Februari 2021
Sumber
jdih.setkab.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://jdih.setkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.