Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah.
- bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
- bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
36/DSN-MUI/X/2002
Tahun
2002
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 36/DSN-MUI/X/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.