Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/ 1974 dan 1975/ 1976.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
59 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 164

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.