PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Perubahan PP 24-1998 Tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan jenis dan jumlah perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dipandang perlu memperluas ruang lingkup pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;
- bahwa untuk meningkatkan daya guna informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahunan, komponen Laporan Keuangan Tahunan yang wajib disampaikan perusahaan perlu diubah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
64 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
PP Tentang Perubahan PP 24-1998 Tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 1999
Diundangkan Tanggal
09 Juli 1999
Berlaku Tanggal
09 Juli 1999
Sumber
LN.1999/NO.123, TLN.1999/NO.3862, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.