
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari
PP Nomor 68 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
68 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
PP Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari
Ditetapkan Tanggal
27 September 2019
Diundangkan Tanggal
27 September 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2019/NO.176, TLN.2019/NO.6393, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 68 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
