Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang dana Pensiun Pemberi Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penangguhan pemupukan Manfaat Pensiun, pemisahan dan penggabungan serta likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelenggaraan Program Pensiun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
76 Tahun 1992

Tahun
1992

Tentang
PP Tentang dana Pensiun Pemberi Kerja

Ditetapkan Tanggal
30 November 1992

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Download PDF (139.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.