Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penangguhan pemupukan Manfaat Pensiun, pemisahan dan penggabungan serta likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelenggaraan Program Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
76 Tahun 1992
Tahun
1992
Tentang
PP Tentang dana Pensiun Pemberi Kerja
Ditetapkan Tanggal
30 November 1992
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.