Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang selama ini dilaksanakan oleh Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan merupakan sarana angkutan yang sangat diperlukan oleh masyarakat banyak, untuk menunjang kelancaran perekonomian dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional;
- bahwa untuk lebih meningkatkan peranan, kelancaran, dan kesatuan gerak operational pelayanan jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, maka pelabuhan penyeberangan (terminal) perlu digabungkan ke dalam Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta ditetapkan statusnya dalam salah satu bentuk badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
PP Tentang Pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 1986
Diundangkan Tanggal
04 Februari 1986
Berlaku Tanggal
04 Februari 1986
Sumber
LN.1986/NO.9, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.