PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1960
Tahun
1960
Tentang
Perppu Tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 1960
Diundangkan Tanggal
23 Maret 1960
Berlaku Tanggal
23 Maret 1960
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.