Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

ABSTRAK

Dasar pertimbangan UU ini adalah perlunya mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.

Dasar hukum UU ini adalah
Pasal-pasal 45 ayat 3, 48 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Dalam UU ini diatur mengenai kondisi bahwa dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 1957

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 1957

Berlaku Tanggal
16 Oktober 1957

Sumber
LN. 1957/Nomor 101, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Download Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.