Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
107 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
06 Desember 2007
Sumber
LLSETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.