Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
107 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perpres Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
06 Desember 2007

Sumber
LLSETKAB : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.