Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2009
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.