Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
108 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
06 Desember 2007
Sumber
LLSETKAB : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Download Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.