Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
108 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
06 Desember 2007

Sumber
LLSETKAB : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Download Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.