Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
72 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Ditetapkan Tanggal
12 November 2013

Diundangkan Tanggal
13 November 2013

Berlaku Tanggal
13 November 2013

Sumber
LN.2013/NO.179, LL SETKAB : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Download Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.