Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
72 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Ditetapkan Tanggal
12 November 2013
Diundangkan Tanggal
13 November 2013
Berlaku Tanggal
13 November 2013
Sumber
LN.2013/NO.179, LL SETKAB : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Download Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.