Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 Tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
132 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2017

Berlaku Tanggal
18 Desember 2017

Sumber
LN.2017/NO.276, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Download Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.