Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
PERPRES Nomor 134 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa memperhatikan beban kerja, tugas, dan tanggung jawab dalam membantu Menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian, perlu memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri setelah purna bakti;
- bahwa penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam bentuk hak pensiun kepada Wakil Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
134 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/NO.272, LL SETKAB : 3 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Download Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.