Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
18 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
28 Maret 2018
Berlaku Tanggal
28 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.37, LL SETKAB : 11 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Download Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.