Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Dokter Kepresidenan
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu mengatur kedudukan Dokter Kepresidenan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dokter Kepresidenan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Dokter Kepresidenan
Ditetapkan Tanggal
23 April 2014
Diundangkan Tanggal
24 April 2014
Berlaku Tanggal
24 April 2014
Sumber
LN.2014/NO.91, LL SETKAB : 17 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan
Download Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.