Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo

PERPRES Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, dipandang perlu membubarkan lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017

Berlaku Tanggal
06 Maret 2017

Sumber
LN. 2017/ No. 39 , LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  2. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  5. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.