Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
37 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perpres Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Ditetapkan Tanggal
05 April 2012

Diundangkan Tanggal
05 April 2012

Berlaku Tanggal
05 April 2012

Sumber
LN.2012/NO.91, LL SETKAB : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  3. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Download Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 37 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.