Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Oriental Uruguay Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Oriental Republic Of Uruguay On visa Exemption For Holders Of Diplomatic Official Or Service Passports)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Oriental Uruguay Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Oriental Republic Of Uruguay On visa Exemption For Holders Of Diplomatic Official Or Service Passports)
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014
Berlaku Tanggal
10 Februari 2014
Sumber
LN.2014/NO.18, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 7 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.