PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa koordinasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam mendukung Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
75 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2014
Berlaku Tanggal
21 Juli 2014
Sumber
LN.2014/NO.164, LL SETKAB : 18 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Download Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.