Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan;
- bahwa pembentukan sarana pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
76 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perpres Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2013
Berlaku Tanggal
06 Desember 2013
Sumber
LN.2013/NO.191, LL SETKAB : 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.