Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
Perpres Tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2014
Berlaku Tanggal
24 Juli 2014
Sumber
LN.2014/NO.179, LL SETKAB : 7 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara