Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
90 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
31 Desember 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 263
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.