Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Advokat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan PPATK Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat

Ditetapkan Tanggal
28 April 2017

Diundangkan Tanggal
24 November 2017

Berlaku Tanggal
24 November 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1686, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.