Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan PPATK Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2016

Berlaku Tanggal
14 Desember 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1896, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.