Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta mempunyai nilai integritas, tanggung jawab, profesional, kerahasiaan, dan kemandirian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu melakukan upaya pengendalian gratifikasi;
- bahwa untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman pengendalian dan batasan gratifikasi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
19 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
27 November 2017
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1873, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.