Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pasal 3 huruf a, Pasal 3 huruf b, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan aparatur sipil negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil negara;
- bahwa dalam rangka penguatan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mewujudkan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan berintegritas, dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik perlu adanya penyempurnaan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-05A/l.01/PPATK/08/10 tentang Kode Etik Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
7 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.