Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mencegah kerentanan sosial dan memberikan layanan mutu pendidikan kepada peserta didik, perlu pemberian dalam bentuk bantuan sosial biaya pendidikan, dan bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, persyaratan penerima bantuan sosial diatur dengan Peraturan Gubernur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
110

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Desember 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74017

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah Swasta
  4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  5. PERGUB Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar