Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasa153 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang No.38 Tabun 2000
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.22 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jadwal retensi arsip substantif pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengaatur mengenai:
Jadwal Retensi Arsip substantif yang memuat:
jenis, retensi atau jangka waktu simpan, dan keterangan yang termuat dalam lampiran peraturan gubernur ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah.
Lampiran I – Pergub Nomor 14 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.