Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) serta dihubungkan dengan data situasi kasus COVID-19 di Indonesia di mana hingga saat ini terdapat 514 kasus terkonfirmasi dan 48 kasus meninggal dunia, diminta kepada seluruh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
SE MA Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (337.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.