Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Berdasarkan tindak lanjut hasil pengawasan Pimpinan Mahkamah Agung RI. permohonan kasasi perkara pidana untuk terdakwa yang berada dalam status tahanan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 1987 tentang Pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 1987 tentang Permohonan penetapan penahanan oleh Mahkamah Agung RI bagi terdakwa yang berada dalam tahanan Belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengadakan perubahan dan perbaikan proses penyelesaian perkara yang menyentuh perlindungan terhadap hak asasi seseorang, khususnya yang bertalian dengan Penetapan Penahanan dan atau perpanjangan Penahanan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian Mahkamah Agung perlu untuk menegaskan kembali mengenai pengiriman berkas perkara kasasi yang terdakwanya berada dalam status tahanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2 Tahun 1998

Tahun
1998

Tentang
SE MA Tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan

Ditetapkan Tanggal
10 September 1998

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Download PDF (87.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.