Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penegasan Penyidik Perairan Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1990 tertanggal 16 April 1990 tentang Penyidik Dalam Perairan Indonesia, ternyata berdasarkan pengamatan, evaluasi dan beberapa masukan yang diterima Mahkamah Agung, dalam praktek masih terdapat penafsiran lain terhadap kewenangan instansi penyidik dalam perairan Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
SE MA Tentang Penegasan Penyidik Perairan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 1999
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.