Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan dalam hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung oleh Ketua Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sebenarnya sudah sering sekali terjadi bahwa apabila ada terdakwa yang ditahan telah habis masa penahanannya sedang salinan Penetapan penahanannya dari Mahkamah Agung belum diterima oleh Pengadilan Negeri terdakwa tersebut oleh Kepala Rutan lalu dikeluarkan demi hukum dari tahanan, setelah itu selang beberapa hari kemudian salinan Penetapannya baru sampai lalu terdakwa ditahan kembali, kemudian Mahkamah Agung “setelah menerima laporan dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan” mengenai adanya kejadian tersebut lalu meralat Penetapan yang telah dikeluarkan dan menyesuaikan dengan tanggal mulainya penahanan dengan tanggal dimasukkannya kembali terdakwa di dalam Rutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 1987

Tahun
1987

Tentang
SE MA Tentang Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan dalam hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung oleh Ketua Pengadilan Negeri

Ditetapkan Tanggal
9 Juli 1987

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Download PDF (40.91 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.