Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan dalam hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung oleh Ketua Pengadilan Negeri
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sebenarnya sudah sering sekali terjadi bahwa apabila ada terdakwa yang ditahan telah habis masa penahanannya sedang salinan Penetapan penahanannya dari Mahkamah Agung belum diterima oleh Pengadilan Negeri terdakwa tersebut oleh Kepala Rutan lalu dikeluarkan demi hukum dari tahanan, setelah itu selang beberapa hari kemudian salinan Penetapannya baru sampai lalu terdakwa ditahan kembali, kemudian Mahkamah Agung “setelah menerima laporan dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan” mengenai adanya kejadian tersebut lalu meralat Penetapan yang telah dikeluarkan dan menyesuaikan dengan tanggal mulainya penahanan dengan tanggal dimasukkannya kembali terdakwa di dalam Rutan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
SE MA Tentang Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan dalam hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung oleh Ketua Pengadilan Negeri
Ditetapkan Tanggal
9 Juli 1987
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.