Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak-hak terdakwa yang berada dalam status tahanan sebagai akibat terlambatnya pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana sehingga masa tahanan terdakwa berakhir dan atau melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, maka dengan ini diminta agar Saudara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
5 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
SE MA Tentang Pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.