
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut BAB XX (Pasal 277 s/d 283), Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan petunjuk tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, yang menilik sifatnya berkaitan erat dengan tugas tehnis hakim. Padahal ketentuan soal Hakim Pengawas dan pengamat itu merupakan hal baru dalam perundang-undangan Nasional kita, yang oleh karenanya masih memeiukan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.
- Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung telah berusaha mengumpulkan data-data tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, baik dari mereka yang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah melakukan tugas sebagai Hakim Pengawas dan pengamat di pengadilan-Pengadilan Negeri di Indonesia, maupun dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman (vide suratnya tanggal 9 Mei 1984 Nomor E1.UM.04.11. 268 yang ditujukan pada Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Pidana Umum).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
7 Tahun 1985
Tahun
1985
Tentang
SE MA Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 1985
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
