Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut BAB XX (Pasal 277 s/d 283), Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan petunjuk tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, yang menilik sifatnya berkaitan erat dengan tugas tehnis hakim. Padahal ketentuan soal Hakim Pengawas dan pengamat itu merupakan hal baru dalam perundang-undangan Nasional kita, yang oleh karenanya masih memeiukan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.
  2. Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung telah berusaha mengumpulkan data-data tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, baik dari mereka yang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah melakukan tugas sebagai Hakim Pengawas dan pengamat di pengadilan-Pengadilan Negeri di Indonesia, maupun dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman (vide suratnya tanggal 9 Mei 1984 Nomor E1.UM.04.11. 268 yang ditujukan pada Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Pidana Umum).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
7 Tahun 1985

Tahun
1985

Tentang
SE MA Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 1985

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Download PDF (234.81 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.