Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443) dan mengingat adanya perubahan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.