Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024 Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 13/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81/OJK), yang selanjutnya disingkat POJK Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah, perlu untuk mengatur pelaksanaan penerapan tata kelola bagi BPR dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/SEOJK.03/2024
Tahun
2024
Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.