Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK), perlu mengatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Tentang
SE OJK Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Ditetapkan Tanggal
6 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.