Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK), perlu mengatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
12/SEOJK.04/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Ditetapkan Tanggal
6 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (389.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.