Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2024 Tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 41, Pasal 45, Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 77 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 10/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, opini dari dewan pengawas syariah, dan pelaporan penghentian produk asuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
14/SEOJK.05/2024
Tahun
2024
Tentang
SE OJK Tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.