Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 Tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6611), perlu mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/SEOJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (307.84 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.