Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 Tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6611), perlu mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
17/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
SE OJK Tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.