Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 28/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20/OJK) selanjutnya disebut dengan POJK SDM Bank Umum, Bank diwajibkan mengembangkan kualitas SDM yang dimiliki secara berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi kerja SDM dan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang dilakukan Bank dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, di bidang nonteknis, dan di bidang kepemimpinan, yang antara lain melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan.
- Salah satu aspek yang sangat penting menjadi perhatian Bank yaitu bagaimana Bank dapat mengelola risiko seiring dengan tren perkembangan bisnis dan teknologi informasi di industri perbankan. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM di bidang manajemen risiko Bank sangat diperlukan agar penerapan manajemen risiko dilakukan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko.
- Perkembangan bisnis dan inovasi di sektor perbankan dan jasa keuangan yang sangat pesat juga mengharuskan Bank untuk melakukan pengukuran dan pengelolaan risiko dengan lebih baik. Karenanya, penerapan manajemen risiko Bank perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui dukungan terhadap peningkatan kompetensi kerja di bidang manajemen risiko melalui Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM yang dimiliki.
- Dengan demikian perlu ditetapkan ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang manajemen risiko agar terdapat panduan yang jelas atas pelaksanaan sertifikasi dan SDM yang perlu mendapatkan sertifikat kompetensi kerja di bidang manajemen risiko sebagai acuan kompetensi yang dapat menunjang pengelolaan bisnis dan operasional Bank.
- Dengan pertimbangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM Bank Umum sebagai ketentuan lebih lanjut atas POJK SDM Bank Umum terkait bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
28/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.